Waspadai Bun, Begini Modus-Modus Investasi Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2022 menjadi yang tertinggi, yakni Rp 109, 67 triliun. Pasalnya, pada tahun ini modus investasi ilegal sangat menjamur dan beragam.

Read More

Binary Option menjasi aalah satu modu investasi ilegal. Padahal, Bappebti mengatur dan mengawasi Perdagangan Berjangka Komoditi, di antaranya kegiatan Pialang Berjangka, di dalamnya tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option.

“Dalam Binary Option, trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu,” tegas Data SWI dikutip Senin (21/11/2022).

Selain itu, Binary Option ditawarkan di Indonesia melalui Pialang Berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia. Ada pula Robot Trading, yakni investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan ebook.

Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin. Janji imbal hasil tetap dan komisi perekrutan member baru. Robot trading merupakan trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan pengguna.

“Robot Trading digunakan pada broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti,” tegas SWI.

Aset Kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan dan diatur Bappebti. Memiliki nilai yanh fluktuatif sehingga tidak ada investasi asset kripto dengan janji imbal hasil tetap. SWI juga menjelaskan Aset Kripto # alat pembayaran.

Ada juga Pig Butchering Scam dengan ciri-ciri dijanjikan imbal hasil besar dan korban dimanipulasi dalam jangka waktu tertentu untuk terus menaruh modal lalu dana dikuras pelaku.

“Korban dibaratkan babi dan pelaku diibaratkan penjagal, yang”menggemukkan” korban dengan menggunakan bujuk rayu secara intensif dalam proses dengan jangka waktu tertentu sebelum “disembelih,” rinci SWI.

Terakhir adalah penasehat investasi seperti yang dilakukan Jouska.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Viral OJK & BI Somasi Penunggak Pinjol, Ini Hoaks!

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts