Udah Ketipu, Korban Masih Percaya Janji Manis Tamasia! Kenapa

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengacara korban Tamasia Heri Purnomo akan melayangkan surat klarifikasi dengan bertujuan untuk meminta itikad baik dalam waktu 14 hari kepada perusahaan layanan jual-beli emas digital PT Tamasia Global Sharia (Tamasia).

Read More

Pengacara dari One Law Firm ini meminta Tamasia mengklarifikasi dan memberi solusi atau ganti rugi terhadap kerugian korban. Heri memberi tenggat waktu 14 hari setelah surat itu dilayangkan, bila tidak diindahkan akan dibawa ke ranah hukum.

“Kita akan mengupayakan upaya hukum perdata atau pidana. Jikalau unsurnya sudah mencukupi,” tutur Heri pada Rabu, (25/1/2023).

Saat ini, konsentrasi utama pengacara dan korban adalah menuntut agar Tamasia mengganti rugi sesuai nilai potential loss yang dialami korban.

Sebelumnya, Tamasia memberi imbauan lewat email agar nasabahnya menjual seluruh emasnya di bawah harga normal sebelum 15 Februari 2023.

Salah satu korban Fajri Aziz mengatakan dalam wawancara bersama CNBC Indonesia hari ini, dirinya termasuk dalam orang yang melakukan panic selling setelah menerima imbauan itu.

Saat itu ia menjual sekitar 30 gram emas di harga Rp 800 ribu per gram di Tamasia. Emas itu pun telah cair dalam bentuk uang ke rekeningnya H+2 setelah pengajuan jual.

“Itu saya lost. kalo dijual sesuai market, saya ada potential loss di Rp 8,9 jutaan,” ungkapnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jreng! Satgas OJK Pastikan Tamasia Bodong

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts