Jakarta, CNBC Indonesia – Skandal korupsi PT Asabri memasuki babak baru dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan masih memikirkan langkah selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu ya, kami hormati putusan hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum, Sophan, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
Sophan mengatakan pihaknya akan memikirkan langkah hukum terkait putusan itu dalam waktu satu minggu. Dia menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim meski Benny Tjokrosaputro tak divonis pidana mati sesuai tuntutan.
“Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.
Sementara itu, pengacara Benny Tjokro, Aditya Warman Santoso mengatakan pihaknya masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis nihil tersebut.
“Belum ada keputusan (banding) karena dari klien kami masih pikir-pikir,” katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memutuskan, menjatuhkan pindana tambahan Rp 5,73 triliun dengan perhitungan barang bukti 1.069 bidang tanah dan bangunan yang dirampas oleh negraa sebagai uang pengganti.
Uang pengganti ini, harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Kerajaan Bisnis Benny Tjokro Sebelum Ditagih Negara Rp 2,4 T
(RCI/dhf)
Sumber: www.cnbcindonesia.com