Jakarta, CNBC Indonesia – Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) melangsungkan gugatan perdata lebih dari Rp5 miliar kepada 4 anggotanya. Tragisnya, salah satu korban yang digugat meninggal ketika proses tersebut masih berjalan.
Pengacara KSB Aldianin mengatakan kepada CNBC Indonesia, proses gugatan yang masih berjalan tinggal satu kasus. Itu pun sedang menunggu putusan banding.
Sementara ada satu kasus yang sudah inkrah dan dimenangkan oleh pihak KSB. Di sisi lain, KSB kalah di dua gugatan, namun meminta kasasi. Salah satu korban yang dikasasi ini lah yang diketahui meninggal dunia.
“Yg satu lagi kita kalah di tahap kasasi. Tidak kita lanjutkan karena yang digugat sudah meninggal dunia,” ungkap Aldi pada Senin, (20/2/2023).
Aldi berdalih, kliennya menggugat para anggota karena pengurus dan pengawas koperasi merasa dirugikan karena dipidanakan oleh beberapa anggota. Hal ini membuat mereka harus bolak-balik ke kantor polisi untuk memberi laporan.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Korban Koperasi Sejahtera Bersama Intaha menyatakan, anggota tersebut hanya menuntut agar permasalahan ini selesai dan uang simpanannya dikembalikan.
Ia pun membenarkan, ada rekannya yang meninggal namun belum menerima ganjaran atas proses yang dilaluinya.
“Pak Alex itu namanya, dari Magelang. Beliau sampai meninggal belum selesai prosesnya,” kata Intaha di kesempatan terpisah.
Tidak hanya menyelewengkan uang anggota hingga Rp8 triliun, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) ternyata menuntut perdata anggota karena protes meminta haknya.
Hal ini dinyatakan oleh salah satu anggota aliansi korban KSP-SB, sebut saja B. Ia menyatakan, nasabah Koperasi Sejahtera Bersama sering mendapat ancaman ketika menuntut hak mereka. Bahkan, beberapa anggota sempat dibawa ke ranah hukum.
“Kami bukan hanya diancam, kami dituntut pun pernah, beberapa anggota ada yang dituntut sampai ke pengadilan. Ada yang dituntut ganti rugi, ada yang sebesar Rp5 Miliar,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, pihak KSB berdalih, gugatan ini ditengarai akibat anggota yg sudah dibayar skemanya justru melaporkan pidana kepada pengurus, sehingga KSB merasa dirugikan karena pengurus dan pengawas harus bolak balik ke polisi untuk memberikan laporan.
Merinci lebih lanjut, gugatan ganti rugi Rp 100 juta tersebut adalah gugatan material yang dihitung berdasarkan ongkos pengurus dan pengawas pulang-pergi ke kantor polisi.
“Kalau tuntutan Rp5 miliar itu immaterial, karena merasa rugi akibat terhambatnya proses pembayaran akibat pelaporan pidana,” ujar Aldi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Duh! Udah Nipu Duit Rp8 T, KSP Sejahtera Kok Masih Bisa Buka?
(ayh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com