Jakarta, CNBC Indonesia – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus PT ASABRI, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Benny dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sidang putusan dimulai pada pukul 12:00 meski dijadwalkan sejak pukul 09:00. Sebelum memulai persidangan, Hakim Ketua menyebutkan jika terjadi pergantian hakim anggota yang disetujui baik oleh JPU maupun kuasa hukum.
Putusan sidang Benny menurut Hakim Ketua sangat tebal mencapai 700 halaman. Menurut Ignatius, putusan sangat tebal dan akan dibacakan hanya pokok-pokok yang memuat fakta persidangan.
Sementara itu, Benny terlihat mengenakan kemeja putij lengan pendek dan masker warna senada. Sidang dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst ini pertama kali gelar pada Senin, 16 Agustus 2021. Dengan demikian, kasus yang menjerat Benny Tjokrosaputro telah 510 hari diproses dalam persidangan.
Untuk diketahui, Ada 11 emiten yang saat ini jadi milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setidaknya 11 emiten ini senilai Rp 2,3 triliun. Baru diketahui, ternyata 11 emiten terafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Kejagung Sita Aset Bentjok, Tanah 23 Hektar di Serang
(RCI/dhf)
Sumber: www.cnbcindonesia.com