gep-indonesia.org

Teten Masduki Cium Aroma Tak Sedap di Kasus Indosurya

Jakarta, CNBC Indonesia – Bukan cuma puluhan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang mengaku kecewa atas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus bebas murni terdakwa Henry Surya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam.

“Kami juga kecewa dengan putusan pengadilan, yang telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan,” kata Teten kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/1/2022).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika seperti ini orang akan semakin kapok investasi di koperasi. Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM berharap jaksa melakukan upaya banding.

“Kami menduga ini bukan murni masalah perdata,” tegas Teten.

Oleh karena itu, Teten menyebutkan akan segera berkoordinasi dengan Menkopolhukham untuk membahas masalah ini.

Untuk diketahui, perwakila korban Christian, mengaku mereka seperti mendapat mimpi buruk karena putusan tersebut benar-benar di luar dugaannya. “Kami seperti mimpi buruk dan berharap segera terbangun dari mimpi buruk ini, tidak pernah terbesit di pikiran kami sekalipun terdakwa bisa bebas ini,” kata Christian saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (25/1/2023).

Ia berharap agar langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengajukan kasasi dapat meraih keadilan. Christian meminta agar Presiden dan Menko Polhukam dapat turun tangan dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami memohon kepada Pak Presiden Jokowi dan Bapak Menko Polhukam Mahmud MD. Kami harap kalian bisa memberikan hakim agung yang benar-benar mempunyai nurani dan bersih yang bisa memutus dengan keadilan di tingkat kasasi Makamah Agung. Sehingga pada akhirnya masyarakat umum dan korban tidak bertanya tanya apakah keadilan benar benar sudah mati di negeri ini,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jaksa: Kasus Indosurya Bikin Banyak Korban Gila dan Meninggal

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version