Terungkap! Ini Daftar Dosa Wanaartha Sampai Ditutup

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) per 5 Desember 2022. Tidak berhenti di situ, OJK juga menyiapkan sejumlah langkah pascapencabutan izin Wanaartha Life.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022), mengatakan OJK selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Ogi mengungkapkan sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar.

“Namun dilakukan audited tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020,” papar Ogi.

Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Direktur IKNB Syariah Moch. Muchlasin menjelaskan, pihaknya masih memastikan jumlah polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan audited 2020, jumlah pemegang polis sebanyak 28 ribu dengan kurang lebih 100 ribu jumlah peserta.

Adapun langkah yang disiapkan OJK, pertama, memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin.

Kedua, melakukan penilaian kembali terhadap Wanaartha Life hingga gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Tujuannya untuk melindungi pemegang polis dengan menjunjung hukum yang berlaku.

“Sejak dicabut izin usaha, Wanaartha Life wajib memberhentikan usaha,” kata Ogi.

Ketiga, OJK akan melakukan penelusuran aset beserta harta pribadi manajemen. OJK juga akan membentuk tim likuidasi Wanaartha Life.

“Dalam rangka pelayanan konsumen sampai dibentuknya tim likuidasi, tim akan melakukan verifikasi polis yang sesuai dengan pemegang polis,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Duh! Wanaartha Masih Kusut, Pertemuan Belum Hasilkan Solusi

(dce)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts