Di dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirombak.
Sumber: www.cnbcindonesia.com
Di dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirombak.
Sumber: www.cnbcindonesia.com