Di dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirombak.
Sumber: www.cnbcindonesia.com
Terbaru Soal RUU PPSK: Aturan OJK, LPS dan BI Dirombak Habis!

Di dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirombak.
Sumber: www.cnbcindonesia.com