Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menegakkan hukum di ranah keuangan. Hal ini seiring dengan visi OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengatakan, sejak 2014 sampai dengan 31 Agustus 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara yang terdiri dari 83 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.
“Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi,” ujar Mirza saat Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (5/9/2023).
Sejumlah langkah penegakan regulasi tersebut melingkupi berbagai sektor, di antaranya pasar modal, Industri Keuangan Non-bank (IKNB) hingga Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Berikut rinciannya:
Pasar Modal
- Hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
- Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (reksa dana dan KPD).
- Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
- Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freight International Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.
- Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satu Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan.
IKNB
- Terkait pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023. OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
- Selain itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action planperbaikan pendanaan macet. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan.
- Selama bulan Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus
berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. - Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan
ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. - Terkait 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus, OJK menyatakan saat ini jumlahnya terus menurun dan menuju ke arah perbaikan. Hal ini selain karena pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut, terdapat perusahaan- perusahaan asuransi yang telah kembali sehat dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara normal.
ITSK
OJK telah membatalkan status tercatat terhadap 36 Penyelenggara ITSK yang mengembalikan status tercatatnya kepada OJK. Saat ini, Bidang Pengawasan IAKD sedang melaksanakan action plan berupa pemantauan kepatuhan atas Penyelenggara ITSK dalam bentuk:
- Pelaksanaan on-site visit kepada 10 Penyelenggara ITSK yang telah terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan.
- Penyampaian Surat Peringatan kepada dua Penyelenggara ITSK.
Perlindungan Konsumen
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 kementerian/lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2023 Satgas telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Tegas! OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com