Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana uang pengganti Rp 5,73 triliun dikabulkan.
“Menjatuhkan pindana tambahan Rp 5,73 triliun dengan perhitungan barang bukti 1.069 bidang tanah dan bangunan yang dirampas oleh negraa sebagai uang pengganti,” rinci Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
Uang pengganti ini, harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputra terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada pidana primer I dan II. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan pidana nihil, karena Benny sudah dijatuhi hukuman atas kasus Jiwasraya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Tok, Bentjok Wajib Serahkan Aset Rp 2,4 Triliun Pada Negara
(RCI/dhf)
Sumber: www.cnbcindonesia.com