gep-indonesia.org

Sugih Energy (SUGI) Mau Ditendang Bursa, Punya Siapa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan saham atau delisting PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Suspensi saham emiten minyak dan gas itu sudah cukup panjang, yakni 30 bulan per Januari 2023.

Diketahui batas waktu suspensi saham adalah selama dua tahun berturut-turut sebelum masuk daftar delisting. Tetapi tenggat waktu itu tidak pasti sebab BEI masih memberikan kesempatan perusahaan yang bersangkutan menunjukkan going concern melalui perbaikan bisnis.

Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, perusahaan terkait yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila delisting, akan ada banyak pemegang saham publik yang ‘nyangkut’. Antara lain pemegang saham masyarakat sebesar 66,23%, pemegang saham terbesar kedua Goldenhill Energy Fund, sebesar 11,52%. Kemudian Credit Suisse AG, Dana Pensiun Pertamina dan Interventures Capital Pte Ltd bahkan diketahui menjadi pemegang saham dengan porsi masing-masing 6,49%, 8,05%, dan 7,71%.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Soeryadjaya selaku pendiri pendiri Golden Hill Energy Fund dan Pendiri/Direktur Sunrise Assets Goup Ltd yang didirikan di British Virgin Islands (selaku pemegang saham mayoritas SUGI) sebagai tersangka pada berbagai kasus korupsi. Terbaru, Edward didakwa pada 26 September 2022 lalu dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Berdasarkan keterbukaan informasi, seluruh jajaran direksi telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Perseroan. Direksi sudah melakukan berbagai upaya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), namun perusahaan tidak lagi memiliki dana dan pemegang saham tidak mau menaruh dana di perusahaan.
BEI mengingatkan pihak yang memiliki kepentingan dengan terhadap Perseroan untuk menghubungi Perseroan melalui nomor teleponnya.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” lanjut pengumuman BEI dikutip Selasa (3/1/2022).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Terkuak, Ternyata Ini Alasan SCPI Jorjoran Bagi Dividen!

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version