Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Politisi Bisa Jadi Bos BI

Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi telah resmi disahkan menjadi undang-undang di dalam sidang paripurna DPR RI ke-13, hari ini Kamis (15/12/2022).

Read More

Namun, masih ada perihal yang mengganjal terkait dengan jabatan Dewan Gubernur di Bank Indonesia (BI). Pada perumusan RUU P2SK, draf beleid ini memperbolehkan sosok dari partai politik mencalonkan diri dan menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur, bahkan Gubernur BI.

Pada perjalanannya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan membatalkan pasal yang mengusulkan pejabat Bank Indonesia boleh diisi oleh politisi.

Hal ini tercantum dalam draf terbaru RUU PPSK yang telah dilaporkan oleh Panja dan disetujui pemerintah hari ini, Kamis (8/12/2022). Perihal ini dituangkan dalam pasal 47 RUU PPSK.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan/atau menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis dokumen RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia.

Kendati mengatur perihal jabatan politik, tetapi RUU yang kini telah menjadi UU P2SK tersebut tetap membuka kemungkinan sosok politisi masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pasal mengenai syarat menjadi gubernur BI harus mundur dari parpol itu sebenarnya ada di Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

“Tapi di situ disebutkan pada saat menjadi, menjabat Dewan Gubernur. Di Undang-Undang (UU) ini lebih kuat jadi sebelum mencalonkan harus resign. Jadi ada persepsi seolah-olah di UU ini ada ujug-ujug parpol bisa masuk,” katanya.

“Justru sekarang pemerintah dan DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU aslinya mereka boleh dicalonkan jadi Gubernur BI, justru mereka boleh dicalonkan di dalam Dewan Gubernur. Kalau sekarang bahkan sebelum mencalonkan mereka harus resign.”

Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan ini adalah suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi independensi secara profesional dari Dewan Gubernur dan Dewan Komisioner.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Sri Mulyani Jawab Kritik Soal Omnibus Law Keuangan, Simak!

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts