Soal Modal Pialang Asuransi, Ini Penjelasan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan peningkatan batas modal disetor dan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Akan tetapi rencana itu mendapat penentangan dari industri.

Read More

Revisi batas modal tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan Peraturan OJK (POJK) nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

“Pada awal pembahasan bersama asosiasi memang terdapat keberatan, tetapi lebih karena adanya rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting, “ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis hasil RDK OJK, pada Jumat, (4/7/2023).

Adapun rencana kenaikan modal disetor maupun ekuitas pialang akan naik dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp5 miliar, dan naik dari Rp3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Bhayangkara mengungkapkan keberatan pihaknya atas rancangan tersebut.

“Bila aturan tersebut dijalankan hari ini, berarti akan berdampak kepada 41 dari 196 anggota asosiasi. Untuk itu, kita meminta waktu agar OJK memberi waktu lebih panjang,” ujar Yulius saat ditemui wartawan, pada Rabu, (2/8/2023)

Namun, menurut Ogi, keberatan tersebut sudah difasilitasi dengan rencana tidak ada kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting dan kenaikan ekuitas diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.

Adapun aturan baru mengenai batas ekuitas ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Keras, OJK Sanksi Pialang Reasuransi Mega Jasa Reinsurance

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts