gep-indonesia.org

Sistem Koperasi Simpan Pinjam Bakal Dirombak Habis-habisan

Jakarta, CNBC Indonesia – Pimpinan Rapat Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, pemerintah berencana membuka ruang sistem terbuka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari yang selama ini menggunakan sistem tertutup.

“Dari pemerintah ingin membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) baru terkait KSP pada prinsipnya didasarkan pada alur pikir atau cara berpikir bahwa KSP ini ada 2 jenis kategori besar, open loop atau close loop, sistem terbuka atau sistem tertutup,” kata Dolfie saat Rapat Panja RUU P2SK di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam UU Perkoperasian yang ada saat ini, KSP hanya menerapkan sistem tertutup, yaitu mulai dari modalnya yang berasal dari anggota, baik dalam bentuk simpanan wajib dan simpanan pokok dan juga bisa berasal dari pinjaman, sumber lain, anggota lain, bank, lembaga keuangan, obligasi, hingga surat utang.

Modal ini kemudian bisa digunakan untuk kegiatan simpan pinjam di dalam koperasi itu sendiri dari, oleh, dan untuk anggota. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari kegiatan simpan pinjam dalam koperasi itu pun hanya akan digunakan untuk dana cadangan atau memperkuat modal, baru dibagikan ke anggota.

“Pertama untuk dana cadangan, memperkuat modal, setelah itu dibagikan ke anggota. Setelah itu bisa digunakan untuk kegiatan lain yang diputuskan dalam rapat anggota. Ini yang disebut sistem tertutup,” ucap Dolfie.

Dengan adanya sistem terbuka, maka KSP akan bisa memperbesar modal usahanya itu dari pinjaman langsung dari bank, lembaga keuangan lainnya, obligasi maupun surat utang. Ketika modalnya semakin besar pun bisa diletakkan ke dalam bentuk deposito hingga investasi di pasar modal.

“Misal koperasi itu berpikir kalau hanya ditaruh di deposito dan tabungan bunganya kecil, mau ditaruh di instrumen investasi, di pasar modal, bisa juga,” tutur Dolfie.

Oleh karena itu, ketika sumber modal KSP itu sudah bersumber dari pihak lain secara langsung maka harus diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ketentuan ini menurutnya belum diatur secara rinci batasan-batasannya oleh pemerintah dalam usulan DIM untuk KSP ini.

“Itu yang disebut sistem terbuka. Jadi koperasi memperluas modal, penempatan dana, dan kegiatannya di luar koperasi. Tinggal nanti batasannya yang perlu dicari. Nah ini konsep yang pemerintah pikirkan untuk dibuatkan DIM nya kembali,” ucap Dolfie.

Para anggota panja sepakat dan mendukung langkah pemerintah mengatur ketentuan sistem terbuka KSP ini lebih lanjut, termasuk ketentuan lainnya hingga adanya kewajiban pengawasan oleh OJK. Pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 1 Desember 2022 untuk menyelesaikan DIM di sektor ini.

“Sistem terbuka lah yang masuk ranah pengawasan OJK nanti kita harus melihat DIM baru dari pemerintah. Kita harap DIM baru pemerintah ini masuk pada 1 Desember, Kamis,” tutur Dolfie.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version