Simak! Karena Ini Pengawasan Kripto Bappebti Pindah ke OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan soal pengalihan pengawasan perdagangan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Read More

Pengalihan itu seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan DPR pada 15 Desember 2022.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko memang mengaku kesulitan membangun ekosistem kripto. Akan tetapi, bukan berarti Bappebti gagal, sehingga pengawasan beralih ke OJK.

Pengalihan tersebut dinilai lebih karena pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto, sehingga dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Maka, untuk mengantisipasi risiko masa depan, diputuskan pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK. Jangan sampai ada permasalahan baru kita ribut. Jadi kita antisipasi bahwa kedepan pengaturan akan menjadi lebih baik,” jelasnya.

“Kripto maupun derivatif ini tumbuh sustain sejak 2018 ke tahun ini dengan baik dan permasalahan relatif bisa kita atasi. Rasio permasalahan di bawah 0,1% jadi masih sangat kecil,” sambung Didid.

Perlu diketahui, masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Masa transisi akan diatur oleh peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Lindungi Investor, Bappebti Matangkan Aturan Investasi Kripto

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts