Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon telah diteken, Kamis (3/8/2023).
“Hari ini baru keluar nomornya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tentu ini merupakan yang baik sekali karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelengaraan bursa karbon,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK OJK, pada Kamis, (3/8/2023).
Melalui POJK 14 tahun 2023 ini, penunjukkan penyelenggara bisa dilakukan dalam waktu dekat. Inarno pun membuka peluang bagi siapa pun entitas yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK.
Inarno pun mengatakan, POJK 14/2023 ini sudah mencakup ketentuan umum pelaksanaan bursa karbon. Misalnya, apa saja unit karbon yang diperdagangkan, dan unit karbon berupa efek. POJK ini juga mengatur persyaratan perizinan dan tatacara bursa karbon di Indonesia.
“Kami optimis ini masih on track bursa karbon meluncur di September,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inarno menerangkan bahwa penyelenggara bursa karbon tidak hanya satu pihak dan sifatnya bisa terbuka. Nantinya, implementasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon tidak dilakukan dengan mekanisme pembayaran berbasis hasil menggunakan Result Based Payment (RBP).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
OJK: Bursa Karbon Bakal Operasi September 2023
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com