Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum dihubungi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN terkait rencana mengakuisisi bank lain dan menjadikannya unit usaha syariah (UUS). Ini sebagai bagian dari pemisahan unit syariah yang ditargetkan rampung akhir 2023.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan memberi izin atas aksi spin off BTN Syariah jika itu merupakan dari konsolidasi.
“Belum sampai ke saya, tapi yang penting saya ingin menyampaikan OJK akan mengizinkan spin off kalau itu merupakan bagian dari konsolidasi,” kata Dian di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, izin itu akan diberikan jika BTN telah mengakuisisi beberapa bank sampai jumlahnya signifikan.
“Jadi signifikan pengertiannya, lebih kurang sebesar Bank Syariah Indonesia paling tidak. Nah kalau belum sampai ke sana kayaknya akan sangat tipis saya setujui,” katanya.
Hal ini guna memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan melakukan kombinasi akselerasi penguatan perbankan syariah secara keseluruhan dengan konsolidasi bank syariah.
Sehingga, nantinya akan lahir bank syariah seukuran PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI berdasarkan nilai asetnya. Sehingga, BSI tidak menjadi satu-satunya raksasa bank di industri perbankan syariah, karena menurut Dian itu tidak sehat.
“Nanti kita akan mungkin bicarakan untuk menentukan hal mana yang bisa dilakukan akusisi dan merger,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BTN mengungkapkan akan mencaplok salah satu bank sebagai upaya pemisahan atau spin off UUS. Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P. Napitupulu menargetkan rencana rampung pada akhir 2023.
Ia mengatakan saat ini tidak mungkin melakukan pengalihan aset. Nixon mengatakan ada risiko yang besar dalam pengalihan aset. Namun ia tidak mmenjelaskan secara rinci terkait risiko tersebut
Nixon juga mengaku sudah sepakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencaplok salah satu bank yang belum bisa disebutkan namanya.
“Nanti ekuitinya dikerjasamakan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS),” kata Nixon di Tangerang, Selasa (8/8/2023).
Sebagai informasi, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023. Peraturan ini menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun.
OJK sendiri telah menetapkan batas waktuspin offUUS pada 31 Desember 2026.
Per semester I-2023, aset BTN Syariah berhasil tumbuh 14,69% menjadi Rp 46,27 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 40,35 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bocoran Terbaru Spin Off UUS, Bakal Ada 2-3 ‘BSI Baru’
(fsd/fsd)
Sumber: www.cnbcindonesia.com