Jakarta, CNBC Indonesia– PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut serta dalam penandatanganan Kesepahaman Bersama (NKB) Kegiatan Rehabilitasi Mangrove sebagai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam upaya pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekowisata.
Diketahui kerja sama ini diinisiasi oleh 9 pihak, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PTBA, PT Trimegah Bangun Persada, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (APROBI).
Melalui langkah tersebut, diharapkan target nasional rehabilitasi mangrove 600.000 hektar (ha) hingga 2024 dapat tercapai.
Adapun pada 2021 capaian rehabilitasi mangrove di 32 Provinsi sebesar 34.912 ha dan target luasan rehabilitasi mangrove 2022 adalah 181.500 ha. Nantinya kontribusi dari kelompok usaha BUMN dan swasta untuk rehabilitasi hutan dan mangrove sampai 2024 diharapkan sedikitnya dapat mencapai 100.000 ha.
Turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar. Adapun PTBA diwakili oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTBA Suherman dan VP Sustainability PTBA Hartono.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar terkait carbon credit, khususnya pada area pesisir. Oleh karena itu, pemerintah memiliki program besar dalam rehabilitasi mangrove.
Dia menekankan pentingnya peran CSR/TJSL dalam pengembangan komunitas, khususnya komunitas masyarakat pesisir sebagai bagian dari program pengembangan mangrove yang berkelanjutan.
“Indonesia memiliki hutan hujan tropis, lahan gambut, mangrove, rumput laut. Hutan mangrove Indonesia seluas 3,36 juta ha atau sama dengan 20% mangrove dunia, di mana mangrove merupakan bagian dari ekosistem blue carbon,” kata Nani dalam siaran pers, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu Direktur SDM PTBA Suherman menjelaskan, dalam kerja sama ini pihaknya tidak hanya menanam, tetapi juga melakukan pemberdayaan masyarakat. Antara lain melalui pembangunan pusat bibit (nursery), pemeliharaan, serta membantu sarana dan prasarana dalam rangka melakukan hilirisasi dari tanaman mangrove tersebut.
Sebagai perusahaan pertambangan yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kata dia, PTBA memiliki mandat untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai. Di mana implementasinya sesuai dengan SK Rehabilitasi DAS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Terkait penanaman mangrove pada tahun 2022 ini, sekitar 300 ha di Taman Nasional Sembilang, Kabupaten Banyuasin, pesisirnya Sumatera Selatan, sudah selesai dilakukan penanaman,” ujarnya.
Dia menjelaskan rehabilitasi mangrove merupakan program nasional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Program ini menjadi salah satu pilar dalam upaya pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan untuk mendukung pengembangan ekowisata di sekitar wilayah operasi perusahaan.
“PTBA berterima kasih telah diundang untuk terlibat dalam kerja sama rehabilitasi mangrove nasional sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan, aksi iklim, pemberdayaan masyarakat, dan mendukung pengembangan ekowisata yang mana hal ini sesuai dengan noble purpose perusahaan,” kata Suherman.
Sebagai informasi, saat ini hutan mangrove di Indonesia memiliki keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia. Tercatat ada 92 spesies hutan mangrove alami yang dimiliki Indonesia.
Selain itu, hutan mangrove Indonesia mampu menyerap 3,1 miliar ton karbon, setara dengan emisi gas dari 2,5 miliar kendaraan dalam setahun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Fokus Transformasi, PTBA Borong 3 Penghargaan GRC
(dpu/dpu)
Sumber: www.cnbcindonesia.com