Jakarta, CNBC Indonesia – Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk membasmi sosok influencer yang menjerumuskan pengikutnya masuk ke investasi bodong. Sejauh ini, sudah ada 8 influencer yang mengaku “crazy rich” telah masuk penjara.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun mengungkap ada 8 dari 10 influencer crazy rich yang telah dipenjara atas kasus investasi bodong hingga saat ini.
“Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel,” ujar dia di webinar “Waspada Penipuan Gaya Baru” OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Bahkan, Ma’mun menyebut dalam waktu dekat, akan ada influencer crazy rich yang akan ditahan polisi.
“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” katanya sambil tertawa.
Lantas siapa saja sosok Crazy Rich yang telah masuk penjara tersebut? Berikut daftarnya:
Indra Kenz
Melalui penulusaran di SIPP.PN Tangerangtertanggal 14 Nopember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Namun, terakhir Pihak Indra Kenz diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pasalnya Indra mengaku tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
Dony Salmanan
Pada Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung Donny Salmanan. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.
Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua. Saat ini dirinya sedang menjalani masa tahanan.
Wahyu Kenzo
Influencer asal Surabaya Wahyu Kenzo alias WSG ditangkap kepolisian atas dugaan penipuan dan pelanggaran ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Diketahui, Wahyu adalah pemilik sekaligus founder Robot Trading ATG yang meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dari puluhan ribu korban. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan ada sebanyak 25 ribu korban robot trading yang tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga dari luar negeri.
Sebelumnya, Wahyu Kenzo secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini menyebut ada 141 investor yang menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp 15 miliar.
Diketahui, Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) tersebut telah ditangkap polisi pada Selasa (7/3/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Dulu Simbol ‘Gaul’, Clubhouse Kini PHK Massal Karyawan
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com