Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengungkapkan di dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menekankan bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik-praktik Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK) yang Ilegal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di sektor keuangan terdapat pihak yang untung dan rugi. Namun dalam kegiatan tersebut terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran menyebabkan kerugian bukan mekanisme pasar.
Oleh karena itu perlu dilakukan pembuktian atas tindakan perbuatan indikasi pidana, karena terdapat potensi moral hazard yang merugikan pihak lain.
Menurut Sri Mulyani perlu dilakukan perumusan tindakan pidana terkait industri di sektor keuangan, baik perorangan maupun korporasi. Namun, hukumannya bisa tidak selalu berupa pemidanaan atau dipenjara.
“Dalam merespon adanya tindak pidana ekonomi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dalam sanksi pidana,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).
“Namun mengedepankan agar keadaan yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau dikenal dengan prinsip restorative justice,” kata Sri Mulyani melanjutkan.
Artinya, dalam hal pihak yang menimbulkan kerugian atau tindak pidana mengakui dan mengganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian kerugian korban pulih dalam keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana penjara perlu dipertimbangkan.
Lewat RUU PPSK ini pemerintah ingin menyesuaikan nominal pidana denda dan waktu pidana sesuai perkembangan zaman, dan harmonisasi penegakan hukum masing-masing di industri sektor keuangan.
“RUU ini menetapkan keadilan dan restoratif. Dalam hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana upaya terakhir atau ultimum remedium (mengesampingkan jalur pidana),” jelas Sri Mulyani.
Dalam ketentuan RUU PPSK, kata Sri Mulyani korban kejahatan akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Kerugian yang berasal dari kejahatan di sektor keuangan ini mulai dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.
“Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta pengganti rugian kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam,” jelas Sri Mulyani.
Klausul aturan mengenai aturan hukum di sektor keuangan ini, merupakan salah satu penambahan substansi yang disampaikan pemerintah di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
OJK Kaji Bunga Pinjol Kisaran 0,3% Hingga 0,46% per Hari
(cap/ayh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com