Pengumuman! OJK Rilis Dua Aturan, Ada Soal Bank Digital!

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2022.

Read More

Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Berdasarkan keterangan resmi, Rabu (16/11/2022), Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain sebagai berikut.

1. Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.

2. Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal.

3. Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.

OJK juga menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Pilih Senjata Ini Hadapi Perfect Storm Ekonomi Dunia

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts