Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera disahkan dalam Sidang Paripurna hari ini, Selasa (13/12/2022), akan menyerahkan aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa KSP open loop yang akan diawasi oleh OJK. Sementara itu, KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic yang juga menjadi Ketua Panja RUU P2SK.
“KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi OJK, tidak semua KSP,” jelas Dolfie saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (12/12/2022).
Dolfie menjelaskan, KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan yang akan diawasi OJK, setelah Kementerian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.
Berdasarkan draft terbaru RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Koperasi yang dimaksud yakni koperasi yang tidak hanya melayani anggota, melainkan juga non anggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Misalnya saja seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat, dan asuransi yang berbadan hukum koperasi.
Kendati demikian, kata Dolfie, dalam menentukan KSP mana yang harus diawasi oleh OJK juga harus melalui proses penyeleksian dari Kemenkop UKM.
“Jadi, Kemenkop yang akan menentukan KSP mana yang perlu diawasi OJK. Open loop ke OJK setelah ditentukan oleh Kemenkop UKM mana yang open loop,” jelas Dolfie.
Sementara pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kemenkop UKM. Kemenkop UKM nantinya akan mengawasi operasional koperasi, termasuk KSP closed loop.
Lebih lanjut, aturan lebih lanjut mengenai KSP closed loop berdasarkan penuturan pemerintah akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada saat UU P2SK disahkan dan berlaku nanti, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dalam hal ini Kemenkop UKM, harus melakukan penilaian sesuai kriteria.
UU P2SK sendiri memandatkan penilaian oleh Kemenkop UKM harus diselesaikan paling lambat 2 tahun, terhitung sejak UU RUU PPSK disahkan. Kemudian koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM, mengenai kegiatan usahanya.
Dalam melakukan penilaian, Kemenkop UKM dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi ini kepada OJK untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan,” bunyi beleid Pasal 324 huruf e.
Koperasi Tak Happy
Sejumlah pelaku usaha koperasi menolak jika diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diungkapkan oleh Kamarudin Batubara dari Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.
Menurutnya, rencana tersebut disebabkan oleh sejumlah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan koperasi. Sehingga mencoreng nama baik koperasi yang selama ini berperan aktif dalam membantu pembiayaan anggotanya.
“Kami khawatir dengan apa yang terjadi ulah 9 koperasi palsu. 9 koperasi sekarang yang membuat kita ada di sini adalah koperasi palsu. Mereka didirikan bukan dari semangat berkoperasi. Itu adalah orang-orang yang berniat negatif,” ungkapnya di gedung DPR saat RDPU dengan Komisi XI di Jakarta, dikutip Selasa (12/12/2022).
Kamarudin pun memberikan solusi, untuk mencegah lahirnya koperasi palsu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan berdasarkan UU no 5 tahun 1992 dapat membentuk komisi pengawas koperasi yang menjadikan fungsi pengawasan sebagai organisasi yang mengeluarkan izin, pengawasan, dan memberikan sanksi bagi koperasi yang melakukan pelanggaran.
“Moratorium izin simpan pinjam yang dikeluarkan 17 November 2022 kemarin tepat dilakukan sampai terbentuknya pengawasan yang lebih baik,” tuturnya.
Selain itu, Kemenkop perlu memperkuat SDM yang melibatkan unsur-unsur koperasi yang dinilai telah mempraktekan asas, prinsip, nilai, dan jati diri koperasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Godok Pasal Kripto di RUU PPSK, Aspakrindo Beri 6 Masukan
(haa/haa)
Sumber: www.cnbcindonesia.com