Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan menolak tim likuidasi usulan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dia telah merima keputusan RUPS Sirkuler terkait pembubaran Kresna Life dan terkait tim likuidasi. “Kami sudah melayangkan surat ke Kresna Life bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan POJK,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Ogi mengatakan bahwa seharusnya 15 hari sebelum RUPS dan pembubaran, nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan.
OJK pun telah bertemu pemegang saham Kresna Life dan meminta revisi tim likuidasi dan menyertakan calon yang akan duduk di dalamnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban Kresna Life Benny Wulur menyampaikan nama ketua tim likuidasi Kresna Life terpilih adalah Huakanala Hubudi.
Dia mengatakan penentuan nama likuidator disaring menggunakan beberapa tes kecakapan. Nama-nama calon tim likuidator diusulkan langsung oleh kuasa hukum perwakilan nasabah.
Sebagaimana diketahui, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya sejak 23 Juni 2023 serta didorong untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Kresna Life di Ujung Tanduk, Tidak Punya Uang Setor Modal
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com