Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai dengan amanat UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan). Peraturan itu telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena memaparkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menyelesaikan sebanyak 108 perkara di sektor jasa keuangan. Rinciannya, terdiri dari 83 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB.
Sophia melanjutkan, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara. Di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.
Ia mengatakan otoritas ke depannya akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan. Sophia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Lembaga pemerintahan lainnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS serta melakukan sinergi baik dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya pada saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bos Besar OJK Buka-Bukaan Soal Kondisi Lembaga Keuangan RI
(Zefanya Aprilia/ayh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com