OJK Punya Dua Fungsi Baru, Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah dua fungsi baru. Ini seiring dengan penambahan dua anggota dewan komisioner (ADK) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Read More

Penambahan dua ADK OJK non ex-officio baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 7 UU P2SK, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Penambahan dua ADK periode 2023-2028 melengkapi susunan Anggota Dewan Komisioner OJK yang semula terdiri dari 9 orang menjadi 11 orang. DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 mengesahkan dua nama Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028 pada 13 Juli 2023.

Mereka adalah Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK. Kemudian, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.

Keputusan ini juga berasal dari hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap empat calon anggota DK OJK yang dilaksanakan Komisi XI DPR. Agusman dan Hasan Fawzi terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat, baik pimpinan maupun anggota Komisi XI DPR.

Seperti diketahui, Agusman sebelumnya merupakan Kepala Departemen Audit Internal di Bank Indonesia (BI). Sementara itu, Hasan Fawzi merupakan mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Waspada! Ini 8 Entitas Investasi Bodong yang Dihentikan SWI

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts