OJK Patok Batas Penyaluran Kredit BPR, Maksimal Segini

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 23/2022 tentang batas maksimum pemberian kredit bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Aturan itu dibuat sebagai upaya peningkatan kinerja BPR dan BPRS.

Read More

POJK 23/2022 ini mengatur mengenai cakupan pihak terkait, perlakuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) tertentu.

Dalam beleid tersebut, mengatur BPR dan BPRS wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana. Sementara, BMPK dan BMPD kepada pihak terkait dalam hal ini perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR atau BPRS.

Selain itu, BPR dan BPRS dilarang membuat suatu perikatan atau menetapkan persyaratan yang mewajibkan BPR dan BPRS untuk memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK atau BMPD.

Kemudian, BMPK dan BMPD untuk pihak tidak terkait diatur sebagai berikut:

Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.

Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.

Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari modal BPR atau BPRS.

POJK 23/2022 ini juga mencakup mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu. Hal ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Dengan adanya POJK 23/2022 ini, POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang batas maksimum pemberian kredit BPR dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang batas maksimum penyaluran dana BPRS dicabut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Capai Rp 1.138 T, Bank Mandiri Jadi Penyalur Kredit Terbesar

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts