OJK Akui Belum Pegang Salinan Aturan Bursa Karbon

Jakarta, CNBC Indonesia – Meski Kementerian Hukum dan HAM (KemekumHAM) telah mengeluarkan nomor untuk POJK No. 14 tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima salinanya hingga saat ini.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi menerangkan pihaknya masih menunggu agar salinannya bisa diundangkan.

“Salinannya itu, jadi belum diundangkan. Masih di Kemenkumham. Nomornya udah kelur tapi saya sendiri belom dapat,” ungkap Inarno kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, (9/8/2023).

Inarno memastikan, peraturan yang akan keluar sudah final sehingga tidak akan ada proses peninjauan kembali. Sementara itu, sesuai dengan mekanisme, peraturan tersebut akan keluar paling tidak dua minggu setelah penomoran selesai.

“Kan setelah dapat nomor, paling tidak dua minggu atau apa gitu,” kata dia.

Adapun kisi-kisi hasil peraturan tersebut telah dibeberkan Inarno pada acara Konferensi Pers RDK OJK baru-baru ini. Melalui POJK 14 tahun 2023 ini, penunjukkan penyelenggara bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Inarno pun membuka peluang bagi siapa pun entitas yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK. Inarno pun mengatakan, POJK 14/2023 ini sudah mencakup ketentuan umum pelaksanaan bursa karbon.

Misalnya, apa saja unit karbon yang diperdagangkan, dan unit karbon berupa efek. POJK ini juga mengatur persyaratan perizinan dan tatacara bursa karbon di Indonesia.

“Kami optimis ini masih on track bursa karbon meluncur di September,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pasar Ribuan Triliun, RI Pede Bursa Karbon Jalan September

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts