Memperbaiki Perjanjian Leasing Pesawat di Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) masih terbelit dengan berbagai persoalan hukum. GIAA boleh lega karena salah satu perkaranya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah disahkan terkait perjanjian perdamaian atau homologasi.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus telah resmi mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan homologasi antara Garuda Indonesia dengan para kreditornya.

Read More


Foto: Ilustrasi armada milik Citilink dan Garuda Indonesia (REUTERS/Darren Whiteside)

Pemerintah memberikan penyertaan modal negara atau PMN pada Garuda sebesar Rp 7,5 triliun. Dengan PMN tersebut, Garuda dan anak usahanya bisa menambah armada pesawat.

Sebagai catatan jumlah pesawat Garuda yang eksis hingga saat ini 61 unit. Maka dengan PMN diproyeksi bisa bertambah hingga 120 unit pada akhir 2022.

Publik menyoroti pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan penambahan pesawat Garuda bisa menurunkan harga tiket pesawat. Penambahan pesawat Garuda dan adanya kemudahan bagi industri penerbangan swasta dengan adanya UU Cipta Kerja bisa dibilang datangnya musim semi industri leasing pesawat di negeri ini.

Mayoritas maskapai dalam industri penerbangan lebih memilih untuk menyewa (lease) pesawat daripada membeli. Selama ini berlaku klausa hell and high water ke dalam perjanjian sewa pesawat. Klausa tersebut mewajibkan pembayaran rutin atau terus menerus oleh penyewa tanpa mempertimbangkan kesulitan yang mungkin dihadapi maskapai penerbangan.

Sebagian besar perusahaan penerbangan memilih untuk menyewa daripada membeli pesawat. Bentuk kerja sama penyewaan ini secara garis besar terbagi dua, yaitu dry leasing atau wet leasing.

Wet leasing merupakan penyewaan jangka pendek untuk periode 1-24 bulan. Kerja sama model ini biasanya dilakukan untuk waktu tertentu seperti musim liburan hari besar, ketika ada perawatan tahunan, atau untuk inisiasi rute baru.

Sementara dry leasing merupakan penyewaan jangka panjang, minimal untuk dua tahun. Sementara bentuk kerja sama lainnya adalah sale and lease back. Contohnya, pernah dilakukan Garuda dengan ICBC Financial yang menyewakan lima unit Boeing 777-300ER dan enam unit Airbus 320-200.

Pihak Garuda maupun swasta perlu merevisi perjanjian dengan pihak lessor, terutama terkait dengan urgensi klausul kondisi darurat force majeure. Ketika pesawat diserahkan kepada maskapai, maka seluruh kewajiban pembayaran dan pemeliharaan harus dilakukan sesuai dengan kontrak.

Sebagai gambaran, Garuda membayar sewa pesawat dari Export Development Canada, Mitsui Leasing Capital, IBJ Verena Finance, dan sederet lagi perusahaan leasing. Total biaya leasing pesawat Garuda tahun 2018 mencapai Rp 1,04 triliun.

Musim semi leasing pesawat didorong oleh UU Cipta Kerja, yakni adanya perubahan peraturan terkait penerbangan. Di mana pelaku industri penerbangan atau maskapai tidak lagi dibatasi oleh jumlah kepemilikan pesawat terbang dalam menjalankan bisnisnya.

UU Cipta Kerja mengubah beberapa peraturan sebelumnya terkait industri penerbangan, sangat menguntungkan pihak investor, terutama yang selama ini berperan menjalankan bisnis penyewaan atau leasing pesawat untuk maskapai. Implikasi UU di atas membuat pelaku bisnis penerbangan kini tidak perlu bersusah payah untuk memenuhi ketentuan terkait jumlah pesawat minimal yang harus dimiliki.

Ketentuan jumlah pesawat tertentu untuk maskapai berjadwal yang disebutkan di pasal 60 UU Cipta Kerja tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebenarnya pasal liberalisasi yang keterlaluan dalam bisnis penerbangan tersebut bisa merusak ekosistem industri dirgantara di Tanah Air. Dan juga bisa mengurangi aspek keselamatan penerbangan karena ketentuan bisnis penerbangan sangat longgar.

Penghapusan pasal 118 ayat 2 UU Nomor 1/2009 terkait ketentuan kepemilikan jumlah pesawat bagi maskapai dengan penerbangan berjadwal dihapus. Sebelumnya, pasal tersebut mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal minimal harus memiliki 5 unit pesawat dan 5 unit pesawat dari menyewa.

Berkat omnibus law, maskapai penerbangan berjadwal tidak perlu memiliki jumlah minimal pesawat untuk menjalankan bisnisnya. Ketentuan inilah yang selama ini diharapkan bagi pelaku bisnis yang berafiliasi dengan industri leasing atau sewa armada penerbangan.

Industri leasing pesawat meningkat secara signifikan selama beberapa dekade terakhir. Kegiatan sewa pesawat ini telah mengalami peningkatan dari 2% pada tahun 1980 menjadi lebih dari 50 persen pada tahun 2016 lalu. Menurut penelitian dari Market Research Future, pasar leasing pesawat diprediksi melonjak hingga tahun 2023.

Selama ini perusahaan sewa pesawat telah menerima sejumlah insentif dari pemerintah. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 terkait impor pesawat udara dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara (maintenance, repair and overhaul/ MRO) tidak dipungut PPN. Selain itu, jasa persewaan pesawat udara (leasing) dari luar pabean dan jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara (MRO) juga tidak dipungut PPN.

Padahal biaya penyewaan pesawat berkontribusi sekitar 20%-24% dalam pembentukan harga tiket. Jumlah ini kedua setelah biaya bahan bakar avtur yang menyumbang 30%-31%.

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Namun beberapa maskapai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat. Di lain pihak Kemenhub tidak berani membekukan surat izin usaha angkutan udara baik berjadwal maupun tidak berjadwal ketika maskapai melanggar.

Sebenarnya dalam ketentuan disebutkan bahwa maskapai yang punya banyak pesawat tapi statusnya hanya sewa juga bisa dicabut izinnya.

Alasan dari regulasi tersebut ialah untuk memberikan jaminan pelayanan bahwa alat produksi tidak bermasalah. Hal ini juga untuk memberikan kepastian tentang status kepemilikan modal.

Apalagi jika terjadi kasus sengketa bisnis akibatnya pesawat bisa ditarik oleh perusahaan leasing tanpa memperdulikan aspek kebutuhan konektivitas daerah dan kepentingan konsumen.

(miq/miq)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts