McDonald’s Mau PHK Gede-gedean, di RI Juga?

Jakarta, CNBC Indonesia – Raksasa makanan cepat saji asal Amerika Serikat (AS), McDonald’s, berencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini dilakukan untuk reorganisasi perusahaan.

Read More

Dalam keterangannya, CEO McDonald’s Chris Kempczinski, menyebut PHK bukanlah tindakan pemotongan biaya, melainkan dimaksudkan untuk membantu perusahaan berinovasi lebih cepat dan bekerja lebih efisien. Ini kemudian membuat beberapa prioritas dan inisiatif tertentu dihentikan.

“Hari ini, kami terbagi menjadi silo dengan pusat, segmen, dan pasar. Pendekatan ini sudah ketinggalan zaman dan membatasi diri – kami mencoba memecahkan masalah yang sama berkali-kali, tidak selalu berbagi ide, dan lambat untuk berinovasi,” ujar memo Kempczinski yang dilansir CNBC International, Jumat (6/1/2023).

Saat ini, organisasi McDonald’s dibagi menjadi tiga segmen yakni pasar AS, pasar yang dioperasikan secara internasional, dan pasar berlisensi pengembangan internasional. Diketahui, restoran yang dikenal dengan menu Big Macnya ini beroperasi di 119 negara.

Perusahaan belum memutuskan berapa banyak pekerjaan yang akan dihilangkan sebagai bagian dari reorganisasi. Kempczinski mengatakan bahwa perusahaan akan menyelesaikan dan mulai mengkomunikasikan keputusan tentang PHK pada 3 April.

Sementara itu, Kempczinski menyebut akan mempercepat rencana pengembangannya untuk restoran baru. Meski begitu, McDonald sebelumnya tidak merilis perkiraan berapa banyak restoran baru yang rencananya akan dibangun pada tahun 2023.

“Kita harus mempercepat pembukaan restoran kita untuk sepenuhnya menangkap peningkatan permintaan yang telah kita dorong selama beberapa tahun terakhir,” kata Kempczinski dalam memo tersebut.

Setelah pengumuman ini, saham McDonald’s ditutup naik lebih dari 2% pada hari Jumat. Perusahaan diperkirakan akan melaporkan pendapatan kuartal keempatnya pada 31 Januari.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Aduh! Investor GoTo-Grab Ini Mau PHK 20% Karyawan

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts