gep-indonesia.org

KSP Sejahtera Paksa Anggota Ganti Rugi Rp 5 M, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengamat Koperasi Dewi Tenty menganggap aksi Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang menggugat anggotanya Rp5 miliar adalah hal aneh dan tidak sesuai prinsip koperasi.

“Aneh saja. Anggota mempunyai hak untuk ikut baik dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun Rapat Luar Biasa (LB) dan berkewajiban ikut mengawasi koperasi. Kok malah di gugat?,” kata Dewi, Senin, (20/2/2023).

Apabila pengurus melakukan tindakan di luar persetujuan dari rapat anggota maka pengurus sudah melakukan ultra vires atau melakukan tindakan di luar kekuasaannya. Hal ini mengurangi kewajiban terbatas dari pengurus dan pengawas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan di luar persetujuan ini mengacu pada tindakan penggelapan dana anggota yang dilakukan oleh pemilik sekaligus pengawas Koperasi SB.

Diketahui, Kepala Koperasi Sejahtera Bersama Iwan Setiawan terlibat kasus penggelapan dana anggota sebesar Rp8 triliun. Dana ini dilarikan ke berbagai entitas perusahaan cangkang dan keperluan pribadinya.

“Apakah ketika KSB ini membeli hotel apakah ada mendapat persetujuan antar anggota? kalau iya, ya harus konsekuen. Tapi kalau pengurus melakukan hal tanpa sepengetahuan anggota, wajarlah dia diminta pertanggung jawaban. Wajar diadukan, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.

Dewi pun menyarankan, sebaliknya, bila pengurus dan pengawas merasa dirugikan dengan aduan dari anggota tersebut, maka pengurus harusnya mengadakan Rapat Anggota dan dibicarakan secara terbuka, bukan melalui gugatan perdata.

“Apabila ada prasangka dimana pengurus lalai dan ini bisa dibuktikan, maka ini jadi hak anggota mempertanyakan kepada pengurus. Tinggal dijawab saja,” kata dewi menjelaskan.

Sebelumnya, Pengacara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Aldi buka suara terkait isu gugatan perdata yang dilakukan kliennya terhadap anggota koperasi. Diketahui, para anggota dimintai ganti rugi hingga Rp5 miliar.

“Kalau untuk tuntutan pidana kepada anggota tidak ada sejauh ini, yang ada tuntutan perdata, judulnya perbuatan melawan hukum,” ungkap Aldi, saat dihubungi pada Senin, (20/2/2023).

Adapun hal yang mendasari gugatan ini karena pengurus dan pengawas koperasi merasa dirugikan karena dipidanakan oleh beberapa anggota. Hal ini membuat mereka harus bolak-balik ke kantor polisi untuk memberi laporan.

“Anggota yg sudah dibayar skema justru melaporkan pidana kepada pengurus kami sehingga KSB merasa dirugikan karenanya disebabkan pengurus dan pengawas kita harus bolak balik ke polisi untuk memberikan laporan,” kata dia.

Aldi membenarkan pihaknya menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar ditambah Rp100 juta per orang. Beberapa gugatan bahkan masih ada yang di tahap menunggu putusan banding.

Merinci lebih lanjut, gugatan ganti rugi Rp 100 juta tersebut adalah gugatan material yang dihitung berdasarkan ongkos pengurus dan pengawas pulang-pergi ke kantor polisi.

“Kalau tuntutan Rp5 miliar itu immaterial, karena merasa rugi akibat terhambatnya proses pembayaran akibat pelaporan pidana,” ujar Aldi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Duh! Udah Nipu Duit Rp8 T, KSP Sejahtera Kok Masih Bisa Buka?

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version