Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life menjelaskan soal tenggat 13 Februari 2023 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan bukti persetujuan pemegang polis. Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dokumen persetujuan pemegang polis kepada OJK pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Dari sekitar 5000 pemegang polis di seluruh Indonesia, AJK baru bisa menjangkau 70% dari totalnya. Oleh karena itu, pihak AJK tengah meminta perpanjangan waktu untuk sosialiasi sampai tanggal 15 Mei 2023.
“Kita sedang menunggu jawaban permohonan perpanjangan hingga 60 hari kerja,” ungkap Nurseto kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, Nurseto menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi program konversi ini ke seluruh pemegang polis dan secara paralel. AJK juga terus menghimpun dan menjawab pertanyaan para pemegang polis soal rencana tersebut.
Sebelumnya, OJK telah memberikan Kresna Life tenggat waktu pada Senin (13/2/2023) untuk menyerahkan RPK serta bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi SOL (Subordinated Loan) atau surat utang. Pihak AJK tidak hadir ke OJK pada tanggal tersebut, namun datang dua hari kemudian tanggal 15 Februari 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Beri Kesempatan Terakhir, Ini Pesan OJK Untuk Kresna Life!
(Zefanya Aprilia/ayh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com