Korban Kresna Life Bela Michael Steven

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebagian korban PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyampaikan protes atas penetapan tersangka Michael Steven selaku pemilik Kresna Group oleh Bareskrim.

Read More

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Kresna Life Benny Wulur pada Kamis,(14/9/2023). Menurutnya, penetapan Michael sebagai tersangka di kasus Kresna Sekuritas memberi edek domino terhadap nasabah Kresna Life.

“Kalau begitu perdamaian yang sudah terjadi dengan nasabah, dikhawatirkan akan terganggu. Orang sudah damai, malah dijadikan tersangka,” kata Benny saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (14/9/2023).

Benny menyatakan, penetapan tersangka tersebut akan merugikan korban Kresna Life. Ia berharap tetap ada penyelesaian restorative justice, yang membuat Michael bisa membayar suka rela tuntutan pembayaran para nasabah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka kepada pendiri Grup Kresna Michael Steven pada Senin, (11/9/2023) atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Rabu, (13/9/2023).

Michael Steven menjadi tersangka di perkara gagal bayar para nasabah korban di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.

“Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 tersangka lain yaitu OB, EH dan MTS,” ujar Whisnu, dikutip pada Rabu, (13/9/2023).

Ketiganya terlilit perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yg menempatkan dana pada PT. Pusaka Utama Persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Michael Steven Mundur dari KREN H-1 Izin Kresna Life Dicabut

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts