Jakarta, CNBC Indonesia – Cianjur tengah berduka. Gempa bumi yang terjadi di awal pekan ini menelan korban hingga ratusan jiwa. Menanggapi hal ini ternyata beberapa bank menyiapkan perlakuan khusus bagi para korban.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan dalam memberikan keringanan kredit khususnya bagi pelaku usaha atau debitur yang terkena dampak bencana alam Bank Mandiri mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana) yang baru terbit.
“Keringanan akan diberikan pada debitur berdasarkan assesment atau penilaian Bank Mandiri dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak, dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard),” jelas Rudi, Rabu (23/11/2022).
Adapun, keringanan kredit bisa berupa restrukturisasi seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan platfon kredit dan sebagainya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Okki Rushartomo menjelaskan terkait Nasabah KPR atau pun KKB, BNI akan melakukan peninjauan spesifik masing-masing kasus dan tentunya tetap mengikuti kebijakan dari Regulator.
“Untuk jelasnya, Nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang BNI,” jelas dia.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan untuk rumah KPR yang rusak akibat gempa bumi biasanya dicover oleh asuransi.
Di sisi lain, Nixon LP Napitupulu menjadi Wakil Direktur Utama Bank BTN mengatakan masih melakukan review untuk melakukan langkah selanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
NPL Turun ke 2,2%, BCA Sebut Kembali ke Level Sebelum Pandemi
(tep/ayh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com