Kelola Rp346 T Duit PNS, Publik Tak Bisa Akses Lapkeu Taspen

Jakarta, CNBC Indonesia – Laporan keuangan PT Taspen (Persero) seketika jadi sorotan usai santer kabar pemeriksaan dugaan penggelapan dana Rp300 triliun yang menyangkut Direktur Utama Taspen ANS Kosasih oleh KPK.

Read More

Namun, dalam websitenya, tertulis laporan keuangan Taspen tidak bisa diakses. Berdasarkan, Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertulis bahwa Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangannya ke masyarakat.

Bila merujuk pada ketentuan umum di undang-undang tersebut, Taspen sebagai BUMN bisa dikatakan sebagai badan publik karena tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. Dengan kata lain, perlu untuk menyampaikan keterbukaan informasinya ke masyarakat.

Namun, saat diminta akses lapran keuangannya, perseroan melalui Sekretaris Korporasi PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan karena Laporan keuangan Taspen masuk dalam kategori special purpose, sehingga hanya beberapa pihak yang boleh mengaksesnya.

“Laporan keuangan ditujukan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi TASPEN,” ujar Yoka kepada CNBC Indonesia pada Kamis, (7/9/2023).

Laporan keuangan Taspen diterbitkan melalui standar audit (SA) 800 alias pedoman audit keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus. Dalam pedoman yang disusun Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), SA 800 bisa digunakan untuk beberapa tujuan, salah satunya laporan keuangan yang diminta khusus dari regulator.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir sudah sempat berkomentar tentang laporan keuangan Taspen yang tidak bisa diakses melalui situs resminya tersebut.

“Ya dipanggil saja direksinya. Kan ada komisarisnya,” ungkap Erick saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu, (6/9/2023).

Menambahkan, Staff khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, tidak semua BUMN harus menyediakan keterbukaan informasi sebab tak semuanya perusahaan terbuka (Tbk). Sementara Taspen dianggap telah menyerahkan laporan keuangannya ke BPK dan DPR.

“Kan dia bukan Tbk, dia laporan keuangannya ke DPR semua kalau BUMN. DPR kan perwakilan rakyat,” pungkas Arya.

Sebelumnya, ANS Kosasih menjadi perbincangan sejak tahun lalu ketika adanya tuduhan mantan istri ANS Kosasih Rina Lauwy melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak terhadap bos Taspen tersebut yang diduga mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Profil Dirut Taspen yang Diduga Gelapkan Duit PNS Rp300 T

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts