Kejagung Periksa 3 Saksi Korupsi Dapen Pelindo, Ini Sosoknya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019.

Read More

Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, CAK selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (persero), HT selaku Direktur Umum Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode April 2017 hingga April 2021, dan FS selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (persero).

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/2).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo terjadi karena kesalahan reinvestasi. Program reinvestasi yang dijalankan pada periode 2013-2019 ini tidak menggunakan studi kelayakan, standar mutu dan analisis resiko.

Hal ini yang menyebabkan dana investasi tersebut menjadi merugi. Sejauh ini, kesalahan reinvestasi tersebut terletak di aset saham, namun Ketut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Saya belum tahu di mana. Tapi yang jelas salah investasi saham atau gimana itu. Sama hampir mirip dengan ASABRI dan Jiwasraya itu,” tutur Ketut, Selasa, (21/2/2023).

Ketut menegaskan, perkara ini masih di tingkat penyidikan umum, belum khusus. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikan info lebih soal kerugian negara, hingga modusnya.

“Kalau khusus tentu itu ada kerugian, modusnya siapa, tersangka siapa secara pasti itu sudah ada nanti,” ungkap Ketut.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diketahui sebagai pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Banyak Dapen BUMN Sakit, Erick Mau Berguru Dari 2 Negara Ini

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts