Jreng, OJK Blak-Blakan Soal Asuransi Bermasalah

Jakarta, CNBC Indonesia – Hingga akhir tahun beberapa asuransi “bermasalah” masih menjadi pekerjaan rumah bagi regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, mengawali tahun ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono pun menjelaskan informasi terbaru terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Read More

Ogi mengatakan WAL sempat menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Hal ini karena rapat tersebut tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran pada Senin (26/12/2022) lalu.

“Tetapi pada hari Jumat kemarin, 30 Desember jam 23.00 WIB, mereka [Wanaartha Life] menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).

Oleh karena itu, saat ini OJK tengah mengkaji hasil dari RUPS tersebut karena langkah yang diambil WAL belum melewati batas waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha oleh OJK. OJK sedang me-review RUPS tersebut terkait pembubaran secara hukum seperti apa.

“Kami sedang mempelajari langkah tindak lanjut, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ogi.

Hal yang sama juga terjadi pada asuransi Kresna Life. Ogi mengungkapkan bahwa Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan pada 30 Desember 2022 dan RPK tersebut masih dalam tahap pengkajian.

“Kresna Life juga menyampaikan RPK [rencana penyehatan keuangan] pada 30 Desember 2022. Ini [tenggat waktu] sesuai dengan yang kami tegaskan bahwa paling lambat akhir tahun dan mereka telah menyampaikan RPK. Kami sedang review untuk apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPKnya,” rinci Ogi.

Terakhir adalah Bumiputera, Bumiputera juga masih di-review mengenai langkah-langkah RPK.

“Kami telah bertemu dengan Badan Perwakilan Anggota [BPA] dengan direksi dan komisaris, mereka telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan AJB Bumiputera 1912 yang sedang kita review, termasuk juga kemungkinan diskon haircut daripada klaim yang cukup besar,” kata Ogi.

Selain itu, Ogi menuturkan bahwa asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) itu juga telah menetapkan konversi klaim asuransi yang sudah jangka panjang untuk dikonversikan ke labilitas. Diikuti dengan penjualan aset-aset AJB Bumiputera 1912 yang akan digunakan untuk membayarkan klaim pemegang polis.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pengumuman, Bos Wanaartha Mau Ngumpulin Nasabah! Ada Apa?

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts