Jreng! INCO Gugat Wanaartha, Soal Rp 200 M yang Nyangkut?

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melakukan gugatan kepada Evelina Larasati Fadil dan manfred Armin Pietruschka. Keduanya adalah bos Wanaartha Life.

Read More

INCO juga menggugat satu entitas usaha, yakni PT Fadent Consolidated Companies. Perusahaan ini merupakan entitas pengendali Wanaartha Life.

Gugatan ini tercantum di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Adapun petitum gugatan itu salah satunya, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sekaligus kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 208,56 miliar.

INCO juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan para tergugat.

Manajemen INCO belum bersedia mengungkapkan detil perkara ini. “Kami baru bisa berkomentar setelah proses hukum berlangsung,” ujar Direktur Keuangan Wanaartha kepada CNBC, Kamis (2/2/2023).

Namun, pernah terungkap jika INCO masuk dalam daftar korban Wanaartha Life.

Pasalnya, program asuransi jiwa yang sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak atawa saving plan INCO rupanya disimpan di dua perusahaan asuransi, salah satunya PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life. Nilainya cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 220 miliar.

Mengutip laporan keuangan, INCO dan Wanaartha menandatangani perjanjian pengelolaan program saving plan untuk para karyawan sejak bulan Desember 2017 untuk jangka waktu tiga tahun. Sehingga, perjanjian ini berakhir di Desember 2020.

Karena adanya kekhawatiran dari komite pensiun perseroan terkait keberlangsungan usaha Wanaartha, dan untuk tujuan mengamankan dana saving plan yang dikelola oleh Wanaartha sekitar Rp 220 miliar atau setara dengan AS$ 14,8 juta,komite pensiun Perseroan merekomendasikan untuk mengakhiri perjanjian dengan Wanaartha.

Pemberitahuan pengakhiran perjanjian dikirimkan pada akhir bulan Februari dan berlaku efektif pada tanggal 27 Maret 2020, dan kewajiban pembayaran atas seluruh kewajiban Wanaartha diharapkan untuk dilaksanakan paling lambat pada tanggal 8 April 2020.

“Wanaartha telah menyetujui pengakhiran perjanjian, namun demikian Wanaartha menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya karena rekening Wanaartha sedang dibekukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” seperti dikutip dari laporan keuangan, Rabu (7/9/2022).

Karena pembayaran belum diterima, perseroan telah melakukan upaya penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian dan melakukan arbitrase berdasarkan aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.

Pada bulan Mei 2021, putusan atas perkara Wanaartha diumumkan. Majelis memutuskan untuk memerintahkan Wanaartha untuk melakukan pengembalian kepada perseroan seluruh dana investasi Perseroan sebesar Rp 209,6 miliar atau setara dengan US$ 14,6 juta dalam jangka waktu satu tahun.

“BANI memutuskan bahwa 50% dari dana investasi harus dilunasi pada 27 November 2021 dan sisanya dilunasi pada Mei 2022. Namun, sampai dengan tanggal laporan keuangan ini, Wanaartha belum melakukan pembayaran tersebut kepada perseroan,” tulisnya.

Perseroan terus mengambil tindakan hukum yang relevan untuk mengejar Wanaartha untuk menyelesaikan kewajibannya. Perseroan yakin bahwa perkara ini akan diselesaikan tanpa dampak yang material pada posisi keuangan dan arus kas Perseroan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Duh! Duit Karyawan INCO yang Nyangkut di Wanaartha Rp 220 M

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts