Jreng, DPR Bakal Panggil James Riady Soal Meikarta

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Direktur pengembang usaha mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tidak hadir pada panggilan Komisi VI DPR RI. Pemanggilan ini bertujuan untuk rapat dengar pendapat umum yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, pukul 14.00 WIB, Selasa (25/1/2023).

Read More

Lantas, Komisi VI DPR RI akan memanggil kembali Presiden Direktur PT MSU serta pihak dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) sebagai pemegang saham mayoritas PT MSU. Kemungkinan rapat dengar dengan PT MSU dan pimpinan LPCK akan diadakan pada tanggal 13 Februari 2023.

“Pimpinan, saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga Riady harus kita undang,” anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT MSU, Rabu (25/1/2023).

Di samping itu, Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk minta izin pengadaan rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Rapat gabungan ini karena ada sejumlah masalah yang ingin dibahas.

“PKPU itu disinyalir ada permainan. Karena tidak melibatkan konsumen tiba-tiba bisa PKPU dan homologasi. Yang kedua gugatan kepada konsumen sebesar Rp56 miliar maka kita mau ajak Komisi III dan mitra-mitranya,” jelas Andre kepada wartawan di Gedung DPR.

Kemudian pada rapat gabungan itu, Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi sebagai pihak yang mengurus izin investasi. Tujuannya untuk menelusuri apakah izin mega proyek Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa.

Kemudian Komisi XI diajak untuk menghadirkan OJK untuk membahas pembayaran cicilan Meikarta ke Bank Nobu (PT Bank Nationalnobu Tbk) milik Lippo Group. Selain itu akan diundang juga Gubernur BI dan juga Dirjen Pajak.

“Karena tadi dalam penelusuran, sudah ada pungutan pajak PPN. Permasalahannya pajak PPN ini disetor engga ke negara?” kata Andre.

Bahwasannya, pemanggilan ini terkait aduan dari konsumen Meikarta yang dirugikan karena telah digugat secara perdata PT MSU sebesar Rp56 miliar. Gugatan itu memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan dugaan adanya unsur pencemaran nama baik yang dilakukan saat aksi demo di depan Gedung DPR.

Namun, majelis hakim menunda sidang perdana yang diadakan Selasa (25/1/2023) lalu, karena pihak kuasa hukum tidak membawa data valid dari pihak tergugat.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Heboh Meikarta, Ini Tanggapan Resmi Lippo Cikarang (LPCK)

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts