gep-indonesia.org

J.CO Donut Mau Bangkrut? Ini Skenarionya

Jakarta CNBC Indonesia – J.CO Donut ans Coffe digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adapun menurut Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto ke depan akan ada pemanggilan untuk sidang para pihak.

“Setelah para pihak hadir diperiksa dengan masing-masing legal standingnya dan disarankan untuk damai, walau tidak wajib menempuh melalu mediasi berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016,” jelis Dariyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/12/2022).

Sedangkan hal-hal lain menurut Dariyanto bisa dicek di SIPP. Mengutip SIPP, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan termohon PKPU (PT J.Co Donut & Coffee), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya,” tulis informasi gugatan tersebut.

Tidak cuma itu, pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh dalam keadaan pailit yaitu, Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” jelas gugatan itu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


3 Artis Indonesia Ini Punya Bisnis Batu Bara, Makin Tajir!

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version