Investor Singapura dan Thailand Caplok Multifinance RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak tiga perusahaan pembiayaan atau multifinance dicaplok oleh investor asing. Satu di antaranya telah selesai diakuisisi dari investor asal Singapura.

Read More

Dua perusahaan pembiayaan lainnya, masih dalam proses akuisisi oleh investor asing. Masing-masing investor berasal dari Thailand dan Singapura.

“Dari 3 Perusahaan Pembiayaan yang diakuisisi oleh investor asing tersebut, hanya 1 Perusahaan Pembiayaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp100 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono konferensi pers virtual, Kamis (4/8/2023).

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa ada sebanyak delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sedang melakukan proses akuisisi.

Sementara itu, hingga kini ada sebanyak delapan multifinance yang belum dapat memenuhi ekuitas minimum. OJK pun telah mengambil langkah dengan menegakkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, Pengawas sedang dalam pemantauan pelaksanaan rencana pemenuhan terhadap 5 perusahaan, melakukan klarifikasi atas kondisi ekuitas terhadap 2 perusahaan, dan pengenaan sanksi administratif terhadapĀ satu perusahaan,” jelas Ogi.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.

Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Tegas! OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts