Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) buka suara terkait proses hukum polis palsu oleh agen pemasaran yang menyangkut perseroan.
Seperti diketahui, saat ini Sinarmas MSIG masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen di Manado. Perseroan mengatakan pihaknya patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Perusahaan senantiasa menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan,” ungkap perseroan, dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.
Berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini eks-tenaga pemasar beserta eks-karyawan Bank sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman. Pada tanggal 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado di putusan Pengadilan perdata tingkat pertama telah menetapkan Perusahaan, eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan Bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan Nasabah.
“belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi hingga saat ini,” lanjutnya.
Putusan Pengadilan tingkat pertama ini masih bersifat sementara dan Perusahaan sedang menempuh banding serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta patuh terhadap putusan hukum yang berkekuatan tetap. Perusahaan akan menempuh proses hukum lanjutan yang diperlukan atas perkara yang dimaksud untuk mendapatkan putusan yang lebih adil.
Sebelumnya diberitakan, Sinarmas MSIG tengah tersangkut kasus hukum atas tindakan penyalahgunaan data Nasabah yang dilakukan oleh eks-tenaga pemasar bekerjasama dengan eks-karyawan salah satu Bank dengan membuka rekening palsu atas nama Nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi Nasabah.
Atas hal ini, Sinarmas MSIG mengaku tidak terdampak atas kasus yang menimpanya. Perusahaan pun berjanji untuk memberi perlindungan bagi nasabah.
“Kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan dan keberlangsungan usaha Perusahaan termasuk pelayanan terhadap Nasabah. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis,” tutupnya.
[Gambas:Video CNBC]
(fsd/fsd)
Sumber: www.cnbcindonesia.com