Jakarta, CNBC Indonesia – Berawal dari video viral perkara rumah tangga Direktur PT Taspen (Persero) ANS Kosasih dan mantan istrinya, kini KPK tengah mengusut dugaan penggelapan dana yang melibatkan bos pengelola asuransi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Taspen menampik kemungkinan tersebut. Menurut mereka, dugaan itu tak sesuai dengan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Dimana BPK tidak menemukan adanya kejanggalan penggunaan dan pengelola dana.
Terlepas dari polemik tersebut, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN (PERSERO) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia.
Taspen didirikan untuk memberi program asuransi sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Mengacu pada keterangan di situs resminya, pendirian Taspen berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakarta yang menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960.
Dalam Keputusan tersebut, Pemerintah menetapkan pentingnya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti.
Kemudian pada tanggal 17 April 1963, Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Seiring dengan adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970 PN TASPEN beransformasi menjadi Perusahaan Umum.
Sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1981, pada tanggal 22 September 1986, Taspen akhirnya menyelenggarakan pembayaran pensiun untuk Wilayah Jawa sea Madura. Program ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.
Sementara bagi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya dan Timor-timur terhitung 1 April 1990. Adapun pelaksanaan pembayaran pensiun Pegawai Negeri secara nasional telah terlaksana pada 1 April 1990 hingga saat ini.
Pada tahun 2014, dalam rangka memfokuskan diri sebagai perusahaan yang melayani jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017.
Sejak saat itu, Taspen dipercaya untuk mengelola Program Asuransi Sosial yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1 Juli 2015.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ini Profil Dirut Taspen yang Diduga Gelapkan Duit PNS Rp300 T
(fsd/fsd)
Sumber: www.cnbcindonesia.com