Erick Usul 3 Poin di RUU BUMN, PMN hingga Sanksi Direksi

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah usulan dari Kementerian BUMN pun dikemukakan.

Read More

Hal ini disampaikan Menteri BUMMN Erick Thohir di depan Badan Legislasi DPR, hari ini, Rabu, (6/9/2023). Dalam rapat yang diadakan tertutup ini, Erick setidaknya mengemukakan tiga usulan.

“Rapat ini memang atas undangan Baleg karena usulan RUU BUMN ini atas usulan DPR bukan BUMN. Mereka meminta masukan hal-hal apa saja yang bisa diperbaiki,” ungkap Erick ketik disambangi usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Erick mengusulkan agar penugasan pemerintah kepada BUMN kedepannya harus melewati kesepakatan tiga menteri. Hal ini agar tata kelola BUMN dengan Kementerian terkait bisa lebih rapih, dan direksi tidak menggampangkan penugasan.

Selain itu, poin usulan yang diutarakan Kementerian BUMN adalah sinergi antara Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan dividen.

“Dividen dan PMN itu bisa dalam satu yang bersamaan. Contoh, PMNĀ baru disepakatinĀ cair 2 tahun. Kan sebenarnya kalau kita lihat proporsional, sekarang deviden lebih besar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Erick sempat mengaku heran karena PNM dianggap negatif. Padahal, sumtikan modal negara itu hanya cash flow, karena pada akhirnya BUMN akan menyumbang dividen bagi negara.

Sementara poin terakhir, Erick mendorong regulasi terkait bonus dan sanksi kepada direksi BUMN.

“Ketika direksi mendapatkan bonus ketika perusahaannya bagus dan baik dan memberikan deviden kepada negara. Nah itu perbaikan yang mau kita lakukan, termasuk pertanggung jawaban kerugian kalau ada korupsi,” tandas Erick.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Gawat! Erick Sebut 31 Dari 48 Dapen BUMN Memprihatinkan

(fab/fab)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts