Jakarta, CNBC Indonesia – BUMN pengelola bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan perubahan susunan pengurusnya. Melalui keterbukaan informasi, perusahaan mengumumkan telah memberhentikan dua dari jajaran komisarisnya.
Mereka antara lain Muchtar Husein selaku Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Angkasa Pura II, dan Dodi Iskandar selaku komisaris perusahaan. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) selaku para pemegang saham PT Angkasa Pura II Nomor: SK-247/MBU/09/2023 dan Nomor: KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 1 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II.
Masih berdasarkan surat yang sama, perusahaan mengangkat Cahyo Rahadian Muzar sebagai komisaris dan Leonardy Putra Negara Siregar sebagai komisaris independen.
“Dampak Hukum kejadian dimaksud adalah Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II,” ujar Corporate Secretary Dony Krisnowibowo dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (4/9/2023).
Seperti diketahui, PT Angkasa Pura II adalah bagian dari InJourney yang bergerak di bidang pengelolaan bandara. Hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini mengelola 20 bandara yang terutama terletak di Indonesia bagian barat.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bos Berdikari Bawa Senjata di Bandara, Begini Reaksi Erick
(Zefanya Aprilia/ayh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com