Duh! Puluhan Saham Terancam ‘Ditendang’ Bursa, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan saham di daftar Bursa Efek Indonesia (BEI) terancam delisting. Bila nantinya ditendang dari bursa, saham-saham tersebut harus di-buyback terlebih dahulu oleh pemegang saham.

Read More

Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting), disebutkan salah satu syarat delisting adalah saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan terakhir.

Dijelaskan pula, bahwa BEI bisa melakukan delisting jika emiten mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada, yakni kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik finansial maupun secara hukum, atau kelangsungan status emiten dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Aturan pembelian kembali saham sebelum delisting diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya memberi kesempatan bagi perseroan untuk memperbaiki keberlanjutan perusahaannya atau bagi investor untuk mem-buyback sahamnya.

“Salah satu yang kita lakukan adalah bagaimana perusahaan yang keluar dari pasmod itu memberi atribusi balik, terhadap investasi yang dilakukan ke investor,” ungkap Nyoman saat ditemui wartawan, di Jakarta, pada Selasa, (18/4/2023).

Nyoman pun mengatakan, pihaknya akan terus menunggu sampai pemegang saham tersebut mampu untuk membeli kembali saham yang telah beredar.

“Mesti ada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan hal ini, misalnya pengendali, yang ditunjuk untuk melakukan hal itu. dan ini akan tetap menjadi kewajiban sampai dengan batas tersebut dilaksanakan,” tambah Nyoman.

Padahal, beberapa emiten masa suspensinya telah melebihi dari dua tahun. Idealnya, emiten yang telah mengalami suspensi lebih dari dua tahun sudah dapat ditendang dari bursa.

Sebagai contoh, PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) masa suspensinya sudah mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020. Dengan begitu, masa suspensinya mencapai kurang lebih 4 tahun di tahun ini.

Contoh lain, PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) juga telah mencapai masa suspensi selama 24 bulan pada 17 Juli 2021. Dengan begitu, saham TRIO telah digembok selama kurang lebih 3 tahun di tahun 2023 ini.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Awal Pekan IHSG Senyam-Senyum Nih

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts