Duh! Kebijakan Bank Sentral Jepang Bikin Yen Jeblok 2% Lebih

Jakarta, CNBC Indonesia – Nilai tukar yen Jepang jeblok melawan dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (18/1/2023) setelah pengumuman kebijakan moneter bank sentral Jepang (Bank of Japan/BoJ).

Read More

Melansir data Refinitiv, pada pukul 13:46 WIB yen diperdagangkan di kisaran JPY 131,11/US$, merosot 2,33% di pasar spot. Pada waktu yang sama, yen juga jeblok 2,62% melawan rupiah ke Rp 115,21/JPY.

Jebloknya nilai tukar yen tidak lepas dari langkah BoJ yang mempertahankan kebijakan yield curve control (YCC) sebesar 0,5%.

YCC merupakan kebijakan BoJ yang menahan imbal hasil (yield) obligasi tenor 10 tahun dekat dengan 0,5%. Ketika yield mulai menjauhi 0,5% maka BoJ akan melakukan pembelian obligasi.

Pembelian tersebut artinya BoJ menyuntikkan likuiditas ke perekonomian. Kebijakan tersebut pada Desember lalu dilebarkan dari sebelumnya 0,25%, yang cukup mengejutkan pelaku pasar dan menjadi ‘plot twist’. Tetapi hal serupa tidak terjadi lagi pada hari ini.

Pada 2022 lalu kurs yen ambrol melawan dolar AS. Pada 21 Oktober 2022 yen menyentuh JPY 151/US$, merosot lebih dari 32% dari penutupan perdagangan 2021, dan menyentuh level terendah dalam 24 tahun terakhir.

Akibat kemerosotan tersebut pemerintah Jepang yang sudah gelisah akhirnya mengambil tindakan tegas.

Intervensi pun dilakukan, pertama kalinya sejak 1998.

“Kami telah mengambil tindakan tegas” kata Wakil Menteri Keuangan Jepang untuk urusan international, Masato Kanda kepada wartawan ketika ditanya mengenai intervensi, sebagaimana dilansir CNBC International, Kamis (22/9/2022).

Intervensi tersebut dilakukan dengan menjual dolar AS.Sejak saat itu nilai tukar yen terus memangkas pelemahannya. Hingga akhirnya pada pertengahan Desember BoJ melebarkan YCC yang langsung direspon penguatan tajam yen. Pelemahan pun dipangkas menjadi 14% sepanjang 2022.

TIM RISET CNBC INDONESIA 

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pertama Sejak 1998! Jepang Beraksi Cegah ‘Kiamat’ Mata Uang

(pap/pap)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts