DPR Komentari Spin Off UUS Asuransi, Ini Tanggapannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota DPR RI menanggapi wacana konsolidasi Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi yang tengah mencuat belakangan. Hal ini demi memenuhi ketentuan spin off atau pemisahan UUS sebelum 2026.

Read More

Anggota DPR RI Komisi XI fraksi Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan, peleburan entitas syariah asuransi tersebut harus memiliki urgensinya sebelum benar-benar dilakukan. Ia tidak mau nantinya aksi merger hanya untuk menjawab permasalahan sementara.

“Kalau hanya untuk konsolidasi, kemudian dikonsolidasikan oleh siapa? Jangan sampai dikonsolidasi dengan UUS yang sedang bermasalah,” tutur Misbakhun ketika ditemui di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Ia pun menambahkan, merger dan akuisisi usaha sepatutnya diikuti dengan perkembangan keduanya. Bukan malah menambah beban antar dua pelaku asuransi yang sudah ada atau hanya untuk memperbesar market share semata.

“Apa permasalahan fundamentalnya? konsolidasi dalam rangka apa? memperbesar market share, memindahkan masalah ke entitas baru atau gimana?” kata dia.

Sementara itu, ketika ditanya tentang apakah sudah ada laporan dari industri atau regulator terkait wacana merger akuisisi UUS Asuransi ini, Misbakhun mengatakan, pihaknya belum menerima laporan penjajakan sampai saat ini.

Sebelumnya, salah satu Emiten asuransi PT asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menargetkan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dapat rampung pada 2024.

Asuransi milk PT Pertamina (Persero) ini rencananya akan spin off UUS dengan cara mengakuisisi perusahaan asuransi lain dan meleburnya atau merger dengan Asuransi Syariah Tugu Insurance.

Hal ini sebagai salah satu langkah Tugu dalam pemenuhan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghendaki adanya spin-off atau pemisahan UUS di lembaga asuransi Indonesia.

“Kami upayakan tahun depan, tetapi masih kajian sehingga belum keterbukaan informasi,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat kepada CNBC Indonesia pada Rabu, (30/8/2023).

Untuk mengingat, Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang baleidnya terbit 11 Juli 2023.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Juni 2023

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts