gep-indonesia.org

Donut JCO Digugat, Gara-gara Apa Nih?

Jakarta CNBC Indonesia – Berita kurang sedap datang dari gerai donat yang kerap kali disangka asal luar negeri, namun ternyata asli Indonesia J.CO Donut ans Coffe. Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip Jumat (30/12/2022) PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan termohon PKPU (PT J.Co Donut & Coffee), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya,” tulis informasi gugatan tersebut.

Tidak cuma itu, pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh dalam keadaan pailit yaitu, Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” jelas gugatan itu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ada ‘Orang Penting’ di Balik Penggugat Blue Bird Rp 11 T

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version