Diduga Lakukan Praktik Tambang Ilegal, RMKE Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten logistik batu baru PT RMK Energy Tbk. (RMKE) memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tentang Perseroan dan anak usaha PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang diduga melakukan illegal mining. Dalam keterangan resmi perusahaan, ditegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.

Read More

Dijelaskan bahwa RMKE adalah perusahaan jasa logistik batu bara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. Sedangkan, TBBE merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.

Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Ha.

Adapun objek dugaan illegal mining yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang, baru diketahui adalah milik Pemerintah Daerah. Pada tahun 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga RMKE tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.

Dalam hal ini, RMKE tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan perusahaan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka “oknum-oknum yang terlibat” oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, RMKE menyatakan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). RMKE juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Direktur Operasional RMKE, William Saputra menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batubara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang.

Ke depannya, RMKE akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan.

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan” ujarnya William dalam keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama RMKE dan TBBE, yang akan membahas perihal dugaan adanya aktivitas tambang ilegal berlangsung panas. Pasalnya, Direktur Utama RMKE tidak menghadiri rapat tersebut dan Direktur Utama TBBE Banyu Enim hanya menyetorkan absensi di awal, namun hadir telat dalam ruang rapat.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan, kedua direktur utama tersebut seakan merendahkan parlemen dengan bersikap seenaknya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Laba RMK Energy Naik 234% Kala Harga Batubara Ambles 21%

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts